Pembahasan mendalam terhadap rancangan regulasi yang mengatur penyesuaian penyertaan modal daerah pada Perumda Waemami akhirnya menuai titik terang. Fraksi Nasdem DPRD Luwu Timur secara resmi memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut, yang kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah. Persetujuan ini bukan tanpa alasan; keputusan tersebut lahir dari serangkaian kajian komprehensif yang menimbang berbagai aspek strategis, mulai dari kebutuhan ekspansi usaha, perluasan jangkauan layanan, hingga penguatan kualitas distribusi air bersih untuk masyarakat. Lebih dari sekadar penambahan investasi, langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pada peningkatan akses, mutu, dan keberlanjutan pelayanan air publik.
Fraksi Nasdem menegaskan bahwa urgensi perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan penyesuaian terhadap dinamika pengembangan usaha Perumda Waemami. Dengan struktur permodalan yang lebih kokoh, perusahaan daerah ini diharapkan mampu memperluas cakupan pelayanan serta meningkatkan kualitas distribusi air bersih secara signifikan. Pemenuhan kebutuhan dasar warga dalam hal air minum merupakan tanggung jawab langsung pemerintah daerah, sehingga keberadaan Perumda Waemami menjadi instrumen vital yang memerlukan dukungan penuh dari sisi kelembagaan, tata kelola perusahaan yang sehat, dan kecukupan modal. Fraksi Nasdem juga menyoroti bahwa penyediaan air bersih adalah urusan pokok pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, menjadikan perusahaan ini sebagai tulang punggung pelayanan publik yang tidak bisa diabaikan.
Dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, penyertaan modal ini diyakini bukanlah sekadar injeksi dana semata, melainkan sebuah strategi investasi jangka panjang yang berdampak ganda. Penambahan modal tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak nilai aset daerah, memperkuat kinerja badan usaha milik daerah, serta menciptakan efek berantai (multiplier effect) yang positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur. Perubahan regulasi ini juga dimaknai sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keberlanjutan layanan air di tengah meningkatnya kebutuhan publik. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi Nasdem menyatakan sikap politiknya: menyetujui rancangan perubahan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang penyertaan modal Pemkab Luwu Timur pada Perumda Waemami, yang selanjutnya akan diproses menjadi produk hukum daerah yang mengikat.











