Menjelang masuknya bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, aparat kepolisian sektor Wasuponda mengambil langkah preventif dengan menyambangi lingkungan sekolah. Kegiatan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ini digelar di SMAN 5 Luwu Timur yang beralamat di jalan A. Hatta, desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa 25 Februari 2025 pukul 08.30 Wita. Kepada para pelajar, disampaikan sejumlah larangan tegas, termasuk ancaman penyitaan kendaraan bagi yang nekat berulah selama bulan puasa.
Kapolsek Wasuponda, IPTU Ahmar Wijaya, S.Sos, yang memimpin langsung jalannya sosialisasi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar. Ia didampingi oleh Kanit Samapta Bripka Ibnu, serta turut hadir Kepala Sekolah SMAN 5 Luwu Timur, Ammas M, S.Pd, M.Si, bersama jajaran guru, staf, dan seluruh siswa-siswi setempat. Sosialisasi ini difokuskan pada imbauan agar generasi muda tidak terjerumus pada aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun orang lain selama menjalani ibadah puasa.
Sejumlah poin penting yang menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut antara lain larangan melakukan balapan liar serta konvoi atau arak-arakan kendaraan, terutama saat waktu sahur dan menjelang buka puasa. Selain itu, para pelajar juga diminta untuk tidak menggunakan knalpot brong atau bogar yang tidak sesuai standar pabrikan. Penggunaan petasan ataupun bahan peledak lain yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah juga menjadi sorotan utama dalam himbauan tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan agar para remaja menghindari kegiatan berkumpul atau nongkrong yang dapat memicu terjadinya tawuran dan perkelahian. Momen Ramadhan justru dimanfaatkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjauhi segala aktivitas yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa. Di tengah keberagaman, Kapolsek juga mengajak seluruh warga sekolah untuk senantiasa menjaga toleransi dan sikap saling menghargai di antara umat beragama.
Konsekuensi hukum yang jelas pun disampaikan kepada para siswa. Kapolsek menegaskan bahwa setiap kendaraan yang kedapatan digunakan untuk konvoi, balapan liar, maupun dilengkapi knalpot brong akan langsung ditindak. Kendaraan tersebut akan disita dan ditilang, kemudian diamankan di Mapolres Luwu Timur selama bulan suci Ramadhan berlangsung. Proses pengambilan kendaraan pun tidak mudah, sebab pemiliknya wajib didampingi oleh orang tua saat hendak mengambilnya kembali.











