Menu

Otomatis

Luwu Raya

JKM LTI Minta Gakkum KLHK Terbuka, Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Pencemaran PT PUL

badge-check

JKM LTI Minta Gakkum KLHK Terbuka, Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Pencemaran PT PULPerbesar

Amrullah, Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), secara gamblang mempertanyakan motif sekaligus hasil dari kunjungan aparat penegak hukum lingkungan Gakkum KLHK Sulawesi ke lokasi tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Kabupaten Luwu Timur. Pernyataan itu muncul di tengah ramainya dugaan pencemaran Sungai Ussu yang meresahkan warga. Menurut Amrullah, jika kunjungan tersebut hanya bersifat seremonial di saat isu pencemaran sedang memanas, maka hal itu patut dipertanyakan serius.

Dorongan agar Gakkum membuka informasi seluas-luasnya kepada publik disampaikan langsung oleh pria yang akrab disapa Ulla JKM itu pada Rabu, 8 April 2026. Ia menilai, tanpa transparansi, spekulasi liar justru akan semakin berkembang di tengah masyarakat yang kini tengah merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan. Publik, tegasnya, memiliki hak penuh untuk mengawasi proses penanganan dugaan pencemaran tersebut, termasuk mengetahui temuan awal yang diperoleh petugas di lapangan.

Sejauh ini, belum ada kejelasan mengenai status hukum dari kegiatan Gakkum di area tambang tersebut. Amrullah menyayangkan sikap bungkam tersebut dan mengisyaratkan adanya langkah lanjutan yang tengah disiapkan oleh pihaknya. Ia menyebut dua opsi yang akan dibahas bersama anggotanya: mengirimkan surat resmi menuntut klarifikasi ke Kantor Gakkum di Makassar, atau melakukan aksi demonstrasi untuk menekan agar hasil penyelidikan segera dipublikasikan.

Apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti, konsekuensi hukumnya sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun bagi pelaku pencemaran lingkungan yang disengaja. Selain kurungan, denda yang dijatuhkan pun fantastis, yaitu berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 99 dalam regulasi yang sama menjerat pelaku kelalaian yang berdampak pada pencemaran dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Denda yang diancamkan juga tak kalah besar, yaitu mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Di luar pidana, perusahaan yang terbukti melanggar masih bisa dijerat sanksi administratif, mulai dari teguran keras, paksaan pemerintah untuk memulihkan lingkungan, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin lingkungan secara permanen.

Amrullah mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak diskriminatif. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran oleh korporasi raksasa harus ditangani dengan standar yang sama seperti kasus yang melibatkan warga kecil. Pernyataan itu seolah menjadi sindiran tajam atas potensi ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, baik perwakilan Gakkum KLHK maupun manajemen PT PUL belum memberikan tanggapan resmi apapun terkait kunjungan dan hasil penyelidikan yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya