Proses kelanjutan pasca-Pilkada di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru pada Jumat, 10 Januari 2025. Seluruh berkas resmi milik pasangan kepala daerah terpilih telah berpindah tangan dari penyelenggara pemilu ke lembaga legislatif setempat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Irfan Lahabu, beserta jajaran komisioner lainnya hadir langsung di kantor DPRD untuk melakukan serah terima tersebut.
Langkah ini merupakan konsekuensi logis dari tidak adanya gugatan hasil pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan kondisi tersebut, penetapan pasangan calon pemenang dapat digenapkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a. Aturan teknis yang menjadi payung hukum proses ini adalah Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci tahapan setelah pemungutan suara. Setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK mengenai status registrasi perkara, KPU diberikan tenggat waktu paling lambat tiga hari untuk menuntaskan penyerahan dokumen ini.
Irfan Lahabu menyampaikan harapannya agar rangkaian tahapan berikutnya dapat berjalan mulus hingga momen pelantikan tiba. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela acara yang turut disaksikan oleh sejumlah pejabat DPRD Luwu Timur. Kehadiran para pejabat legislatif ini menandakan pentingnya momen tersebut dalam mata rantai demokrasi lokal.
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Januari 2025, pasangan Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler, yang akrab disapa IBAS-Puspa, telah dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa bakti 2025-2030. Pengukuhan itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Irfan Lahabu di Kantor KPU Luwu Timur. Keputusan tersebut diambil setelah melihat perolehan suara final yang cukup signifikan.
Data perolehan suara menunjukkan kemenangan telak bagi IBAS-Puspa dengan raihan 88.748 suara atau setara dengan 51,74 persen dari keseluruhan suara sah. Dua kandidat lainnya harus mengakui keunggulan pasangan ini; Budiman-Mochammad Akbar Andi Leluasa hanya mampu mengumpulkan 63.787 suara, sementara Isrullah Achmad-Usman Sadik tertinggal jauh dengan perolehan 18.984 suara. Kini, setelah seluruh dokumen resmi diterima oleh DPRD, tahapan selanjutnya yang dinantikan adalah proses pelantikan yang dijadwalkan untuk periode kepemimpinan berikutnya.











