Luwu Timur – Demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Malili memulai tahun 2025 dengan menggelar agenda sidang perdana yang dipindahkan ke luar gedung perkantoran. Inisiatif ini lahir dari keprihatinan akan sulitnya akses warga terhadap layanan hukum, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan perkara-perkara dalam lingkup hukum Islam. Ketua PA Malili, Rajiman, S.H.I, M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya untuk menjemput bola, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor pengadilan.
Rangkaian acara yang berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, tersebut bertempat di Balai Desa Rante Angin, Kecamatan Towuti. Dalam keterangannya kepada media pada hari yang sama, Rajiman memaparkan bahwa tim majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara pada kesempatan itu terdiri dari YM. Mufti Hasan, S.H., M.Ag., dan YM. Fariq Alfaruqie, S.H., M.H. Kehadiran kedua hakim tersebut di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu memangkas jarak geografis yang selama ini kerap menjadi kendala utama bagi para pencari keadilan di wilayah terpencil.
Pembukaan acara ini mendapat perhatian khusus karena dihadiri langsung oleh pimpinan tertinggi PA Malili. Rajiman hadir didampingi oleh Panitera PA Malili, Jamaluddin, S.E.I. Momen tersebut tidak hanya menjadi seremoni belaka, melainkan juga dimanfaatkan sebagai ajang untuk menggandeng partisipasi publik. Agenda yang berlangsung di luar gedung itu sengaja dirangkaikan dengan kampanye publik anti gratifikasi serta sosialisasi menyeluruh mengenai berbagai layanan yang tersedia di PA Malili, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dalam satu kesempatan.
Lebih lanjut, Rajiman menjelaskan bahwa kegiatan semacam ini memiliki dampak ganda. Di satu sisi, hal ini memberikan kemudahan praktis bagi masyarakat untuk mengakses jalur hukum. Namun di sisi lain, tujuan yang lebih mendasar adalah untuk mendekatkan institusi peradilan dengan rakyat, sehingga pemahaman warga terhadap hak-hak mereka dalam ranah hukum agama menjadi semakin baik dan mereka tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa kehadiran pengadilan di tengah masyarakat adalah upaya edukasi yang berkelanjutan.
Harapan besar disampaikan oleh Rajiman agar seluruh rangkaian sidang keliling yang telah dijadwalkan dapat berlangsung mulus hingga akhir periode pelaksanaannya. Dirinya berharap dampak positif dari program ini bisa dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh mereka yang kebetulan hadir pada acara perdana tersebut. Dengan demikian, akses terhadap keadilan tidak lagi menjadi barang mahal yang sulit dijangkau oleh warga di daerah pelosok.











