Pada akhirnya, Fraksi Golkar secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami. Persetujuan ini disampaikan dalam sidang paripurna setelah melalui proses kajian internal yang mendalam serta mencermati berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Fraksi Golkar menilai bahwa langkah penyertaan modal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam konteks pemenuhan hak dasar masyarakat, Fraksi Golkar memberikan perhatian khusus pada kualitas layanan air minum yang dikelola oleh Perumda Waemami. Air dipandang sebagai kebutuhan fundamental yang tidak dapat ditawar-tawar, sehingga perusahaan daerah tersebut dituntut untuk mampu menghadirkan pelayanan yang prima, sehat, serta dikelola dengan inovasi manajemen yang berkelanjutan. Menurut Fraksi Golkar, berbagai tantangan dan dinamika di lapangan harus dihadapi dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh warga, sehingga keberadaan Perumda Waemami tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Fraksi Golkar melalui mekanisme sidang paripurna mengusulkan tambahan alokasi anggaran sebesar 15 miliar rupiah dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2026 yang ditujukan khusus kepada Perumda Waemami. Usulan ini tentunya harus melalui persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dengan tetap berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai akselerasi untuk merealisasikan target visi dan misi kepala daerah yang sejalan dengan RPJMD Kabupaten Luwu Timur.
Mengenai rencana penyesuaian tarif air minum yang akan diberlakukan oleh Perumda Waemami, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ditegaskan bahwa penyesuaian tarif harus melibatkan partisipasi publik yang wajib dan terstruktur, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi warga yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Selain itu, penyesuaian tarif harus dibarengi dengan jaminan distribusi kualitas air yang baik, sehingga prioritas pemenuhan hak masyarakat atas air tetap terjaga tanpa terkecuali.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar penyertaan modal ini segera direspons oleh Perumda Waemami dengan langkah-langkah strategis yang konkret. Harapannya, perusahaan daerah itu mampu meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kontribusi pemasukan yang signifikan terhadap APBD Kabupaten Luwu Timur. Untuk memastikan efektivitas penggunaan modal tersebut, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah agar terus melakukan monitoring atas kinerja Perumda Waemami secara berkala dan meminta pertanggungjawaban yang jelas. Dengan begitu, evaluasi terhadap pemanfaatan modal dapat dilakukan secara nyata dan transparan, serta hasilnya dapat diukur secara objektif.
Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan dan pertimbangan yang matang, Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, tim panitia khusus, serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam mengawal proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Pada akhirnya, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tersebut sebagai landasan hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami. Fraksi Golkar berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan masyarakat yang semakin maksimal di masa mendatang.











