Luwu Timur – Sebanyak 10.428 liter solar bersubsidi diamankan jajaran Polres Luwu Timur sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi antara Juli hingga Agustus 2025. Tujuh orang tersangka berhasil ditangkap, dan lima unit kendaraan ikut disita polisi karena diduga dipakai untuk mengangkut bahan bakar ilegal tersebut. Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pengamanan distribusi energi bersubsidi di wilayahnya.
Modus yang dipakai para tersangka terbilang rapi: mereka mengantre di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barkode kendaraan, lalu mengumpulkannya untuk dipakai berulang kali demi membeli solar dalam volume besar. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali ke luar daerah, terutama ke Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Praktik ini jelas merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Menurut Kapolres, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 316 jerigen berisi solar. Kendaraan yang dipakai para pelaku untuk membawa BBM tersebut pun turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik penyalahgunaan ini akan terus dilakukan, dan pihaknya tidak segan memproses para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
AKBP Ario juga mengimbau kepada siapa pun yang masih melakukan praktik serupa agar segera berhenti. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Koordinasi dengan instansi terkait terus dijalin oleh Polres Luwu Timur untuk mencegah munculnya kasus-kasus serupa di kemudian hari. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan distribusi solar subsidi ke masyarakat yang berhak dapat berjalan lebih lancar dan tidak lagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.











