Menu

Otomatis

Luwu Raya

PT.PUL Diduga Sumber Pencemaran Sungai Ussu, DPRD dan PP HAM Lutim Sepakat Gelar RDP

badge-check

PT.PUL Diduga Sumber Pencemaran Sungai Ussu, DPRD dan PP HAM Lutim Sepakat Gelar RDPPerbesar

Desa Ussu di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali dihadapkan pada persoalan serius menyusul dugaan pencemaran sungai yang airnya berubah keruh. Perusahaan tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL) disebut-sebut sebagai biang keladinya, dan hingga kini belum ada satu pun langkah nyata dari instansi berwenang untuk menjatuhkan hukuman. Ketua Pengurus Pusat HAM-LUTIM, Rishariyadi, menegaskan bahwa kasus ini sudah berulang kali terjadi dan meminta perusahaan tersebut diawasi secara ekstra ketat.

Menurut Rishariyadi, bila nanti terbukti bersalah, PT PUL harus dihentikan operasinya demi melindungi kepentingan warga. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh lembaga negara wajib bekerja sesuai fungsinya dan menegakkan aturan tanpa memandang siapa pun. Pernyataan itu disampaikannya beberapa hari lalu sebagai bentuk desakan agar DPRD, Polres, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat dalam menjalankan pengawasan dan proses hukum yang maksimal. Ia menyayangkan betapa lambannya respons berbagai pihak terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

Rishariyadi menggarisbawahi bahwa masyarakat awam kerap tidak memahami batas wewenang antara satu lembaga dengan lembaga lain. Akibatnya, tekanan publik sering kali hanya menyasar pemerintah dan aparat penegak hukum, padahal persoalan ini membutuhkan tindakan terpadu dari semua pihak. Ia juga mengungkapkan fakta yang lebih memprihatinkan, yakni perusahaan diduga telah melaporkan balik warga yang berani membongkar dugaan pencemaran tersebut. Langkah itu dinilainya hanya akan memperkeruh suasana dan membuat warga merasa takut untuk bersuara.

Sebagai wujud nyata keseriusan dalam mengawal kasus ini, Pengurus Pusat HAM-LUTIM telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Luwu Timur. Dalam surat tersebut, mereka meminta DPRD untuk segera memberikan rekomendasi yang tegas dan mengikat terhadap PT PUL. Kekhawatiran utama yang disampaikan adalah jika hukum yang diberikan hanya berupa denda, maka persoalan serupa hampir dipastikan akan terulang kembali di masa mendatang.

Kabar terbaru yang disampaikan Rishariyadi adalah bahwa DPRD Luwu Timur telah merespons surat mereka dengan memberikan jawaban positif. RDP pun dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, atau tepatnya besok setelah pernyataan itu disampaikan. Ia menyebut agenda tersebut sebagai langkah awal yang diharapkan dapat melahirkan keputusan yang memihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar pertemuan tersebut tidak berhenti pada wacana belaka, melainkan menghasilkan tindakan nyata yang bisa dirasakan langsung oleh warga yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

21 Agu 2026 - 11:53 WITA

Pemerintah Kecamatan Bersama Polsek Burau Gelar Kegiatan Pembinaan Masyarakat

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

30 Jul 2026 - 08:40 WITA

IKA DPRD Lutim Lakukan Aksi Peduli Korban Kebakaran di Desa Wewangriu

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

28 Jul 2026 - 12:55 WITA

DPRD Lutim Terima Kunker Rombongan DPRD Tana Toraja

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027

23 Jul 2026 - 00:04 WITA

DPRD Lutim Gelar Rapat Pembahasan RENJA Tahun Anggaran 2027
Trending di Luwu Raya