Kesepakatan bulat diraih dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (4/6/2026). Seluruh perwakilan fraksi memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, yang berkaitan dengan suntikan modal pemerintah untuk Perumdam Waemami. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Keputusan ini diambil setelah kelima fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan mereka melalui juru bicara masing-masing. Aprianto, mewakili Fraksi NasDem, menyampaikan bahwa regulasi ini dinilai krusial untuk memperbesar jangkauan dan mutu penyaluran air bersih. Menurutnya, air merupakan kebutuhan mendasar warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban pemerintah daerah, sehingga posisi Perumdam Waemami sangat penting. Senada dengan itu, Erick Estrada dari Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa penambahan modal wajib diimbangi dengan rencana usaha yang jelas dan terukur agar tata kelola perusahaan tetap profesional, serta segala masukan dari berbagai pihak perlu diakomodasi.
Rusdi Layong yang membawa suara Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menilai rancangan ini menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mendorong peningkatan layanan air minum bagi publik. Ia juga berharap langkah ini mampu memperbesar jangkauan distribusi, menambah sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah, dan memberi kepastian hukum yang mengutamakan kepentingan warga. Sementara itu, Bangkit Reformansyah dari Fraksi Golkar menyoroti pentingnya peningkatan kualitas air yang sehat dan layak konsumsi, didukung inovasi manajemen, penyesuaian tarif yang melibatkan partisipasi masyarakat, serta pengawasan berkelanjutan oleh pemerintah kabupaten.
Muh. Rivaldi, juru bicara Fraksi PAN, mengingatkan bahwa air bersih adalah kebutuhan pokok yang harus dijaga ketersediaannya oleh pemerintah daerah. Ia meminta Perumdam Waemami untuk memperlebar jangkauan layanan, menjaga kelangsungan operasional, dan memastikan setiap investasi modal berorientasi pada kepentingan masyarakat. Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya jaminan mutu layanan serta respons yang cepat terhadap keluhan pelanggan. Pandangan beragam ini akhirnya bermuara pada satu titik temu, yaitu seluruh fraksi menyatakan persetujuan dan menerima rancangan tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Puspawati Husler mengutarakan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota dewan atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah diberikan sepanjang proses pembahasan. Ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam memperkokoh kapasitas Perumdam Waemami, baik dari segi pelayanan air minum, perluasan cakupan, maupun keberlanjutan operasional perusahaan milik daerah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikannya di hadapan para peserta sidang sebagai bentuk komitmen bersama.
Setelah agenda utama tersebut tuntas, sidang paripurna yang sama juga digunakan untuk membentuk Panitia Khusus atau Pansus yang akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, kegiatan parlemen kali ini tidak hanya mengesahkan kebijakan strategis untuk perusahaan air minum, tetapi juga membuka babak baru dalam pengawasan keuangan daerah.











