Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tengah mencari cara untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan langkah konkret pun diambil dengan mengirimkan perwakilan legislatif ke luar provinsi. Kunjungan kerja yang dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 itu menyasar Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, sebuah langkah yang terbilang unik karena biasanya koordinasi dilakukan dengan pemerintah provinsi sendiri. Namun, pilihan ini diambil demi menggali referensi teknis yang lebih matang mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).
Rombongan yang berangkat bukan hanya dari kalangan dewan. Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur turut didampingi oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Kehadiran dua lembaga teknis ini menegaskan bahwa persoalan yang dibahas bukan sekadar wacana politik, melainkan sudah masuk ke ranah teknis operasional.
Firman Udding, salah satu anggota Komisi II DPRD yang ikut dalam rombongan, mengungkapkan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat penerimaan daerah. Intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi kata kunci yang diusung, dengan target utama mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sesi konsultasi tersebut, salah satu topik yang mencuat adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Firman menilai sektor ini memiliki prospek yang sangat menjanjikan, bahkan ia menyebutnya sebagai primadona baru bagi PAD. Alasannya, potensi penerimaan dari PAP sangat besar, terutama jika melihat banyaknya industri, perusahaan pertambangan, dan pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa perhitungan tarif PAP tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada variabel yang disebut Nilai Perolehan Air (NPA), yang dihitung berdasarkan beberapa indikator penting, seperti volume air yang digunakan, kualitas air, hingga tujuan pemanfaatannya. Semua komponen ini harus dihitung secara cermat agar nilai yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Firman juga menekankan bahwa optimalisasi pajak tidak cukup hanya berhenti pada penghitungan di atas kertas. Timnya akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi objek pajak guna memastikan bahwa data volume penggunaan air yang dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Langkah verifikasi ini dinilai penting untuk menutup celah potensi kebocoran pendapatan.
Dari hasil konsultasi ini, diharapkan ada perbaikan signifikan dalam mekanisme pengelolaan DBHP dan optimalisasi penerimaan dari sektor pajak di Kabupaten Luwu Timur. Seluruh masukan yang diperoleh dari BPKAD Sulteng akan dijadikan bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan daerah ke depannya.











