Sejumlah 462,66 gram sabu-sabu beserta puluhan barang bukti lainnya dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di halaman kantornya, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, pada Selasa (24/6/2025). Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., bersama unsur Forkopimda dan insan pers se-Luwu Timur.
Budi Nugraha menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen institusinya dalam penegakan hukum serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa dua jenis kejahatan yang paling dominan di wilayah tersebut adalah narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak.
Ratusan barang bukti yang dihancurkan tersebut berasal dari 48 perkara yang telah dinyatakan inkracht, dengan rincian enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tujuh perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum), dan 35 perkara narkotika.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu seberat 462,66 gram; obat-obatan jenis THD sebanyak 3.394 butir; 14 korek api; empat alat hisap bong; 15 kaca pireks; 11 sumbu sabu; 16 sendok sabu; 37 lembar pakaian; satu badik; dua parang; dua pisau dapur; dua cangkul; dua batu; serta satu unit handphone.
Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga metode berbeda sesuai karakteristik barang. Untuk sabu dan obat-obatan THD, digunakan mesin blender yang dicampur dengan cairan kimia. Barang-barang yang mudah terbakar seperti pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, benda-benda yang tidak dapat dibakar seperti sendok sabu, senjata tajam, cangkul, batu, dan handphone dihancurkan menggunakan mesin potong.
Metode tersebut dipilih untuk memastikan seluruh barang bukti tidak mungkin lagi digunakan kembali serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan atau dampak negatif bagi warga di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dengan adanya pemusnahan ini, pihak kejaksaan berharap masyarakat merasa lebih terlindungi dan jauh dari bahaya barang-barang ilegal.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berkomitmen mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas tindak pidana. Sinergi yang lebih konkret juga diharapkan terjalin bersama seluruh jajaran penegak hukum, Forkopimda, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta DPRD Luwu Timur, khususnya dalam upaya preventif menekan peredaran narkoba dan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang angkanya masih tinggi.
Apresiasi disampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung jalannya kegiatan ini. Diharapkan langkah tersebut memberi manfaat positif bagi publik serta menjadi pendorong semangat bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Luwu Timur.









