Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

Anggota DPRD Lutim Sarkawi Hamid : Kehutanan Jangan  Intimidasi Warga Dandawasu

badge-check

Anggota DPRD Lutim Sarkawi Hamid : Kehutanan Jangan  Intimidasi Warga DandawasuPerbesar

Persoalan sengketa lahan di kawasan yang diklaim sebagai cagar alam oleh UPTD Kehutanan di Dandawasu, Desa Tarabi, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas. Warga setempat dilaporkan mengalami tekanan dari pihak kehutanan, dan hal ini langsung mendapat respons tegas dari legislator daerah. Sarkawi Hamid, anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, buka suara dan menuntut agar praktik intimidatif terhadap masyarakat segera dihentikan.

Permintaan tersebut disampaikan Sarkawi pada Selasa (28/10/2025) di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa penduduk yang menempati lahan tersebut telah memiliki legalitas formal berupa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak bertahun-tahun lamanya. Bukti pembayaran pajak itu menjadi dasar kuat bagi warga untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah yang mereka garap. Oleh karena itu, ia meminta agar proses penurunan status lahan dari cagar alam menjadi lahan milik masyarakat dapat segera diperjuangkan secara maksimal.

Menariknya, Sarkawi mengungkapkan kejanggalan terkait pembekuan PBB yang baru dirasakan warga pada tahun 2025. Padahal, catatan pembayaran pajak warga Dandawasu sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1997 ketika wilayah tersebut masih masuk dalam administrasi Kabupaten Luwu. Pada masa itu, Kabupaten Luwu Timur belum terbentuk sebagai daerah otonom baru. Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya inkonsistensi administratif yang merugikan masyarakat kecil.

Dengan berbekal dokumen kepemilikan dan bukti pembayaran pajak yang dipegang warga, lembaga legislatif Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat Dandawasu. Sarkawi menambahkan bahwa pihaknya akan mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk turun tangan dan berjuang bersama-sama hingga ke tingkat kementerian. Tujuannya jelas, agar status kepemilikan lahan tersebut bisa diakui secara sah dan utuh oleh negara, sehingga warga tidak lagi hidup dalam bayang-bayang ancaman penggusuran atau kriminalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya