Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

JKM LTI Minta Gakkum KLHK Terbuka, Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Pencemaran PT PUL

badge-check

JKM LTI Minta Gakkum KLHK Terbuka, Pertanyakan Penyelidikan Dugaan Pencemaran PT PULPerbesar

Amrullah, Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), secara gamblang mempertanyakan motif sekaligus hasil dari kunjungan aparat penegak hukum lingkungan Gakkum KLHK Sulawesi ke lokasi tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Kabupaten Luwu Timur. Pernyataan itu muncul di tengah ramainya dugaan pencemaran Sungai Ussu yang meresahkan warga. Menurut Amrullah, jika kunjungan tersebut hanya bersifat seremonial di saat isu pencemaran sedang memanas, maka hal itu patut dipertanyakan serius.

Dorongan agar Gakkum membuka informasi seluas-luasnya kepada publik disampaikan langsung oleh pria yang akrab disapa Ulla JKM itu pada Rabu, 8 April 2026. Ia menilai, tanpa transparansi, spekulasi liar justru akan semakin berkembang di tengah masyarakat yang kini tengah merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan. Publik, tegasnya, memiliki hak penuh untuk mengawasi proses penanganan dugaan pencemaran tersebut, termasuk mengetahui temuan awal yang diperoleh petugas di lapangan.

Sejauh ini, belum ada kejelasan mengenai status hukum dari kegiatan Gakkum di area tambang tersebut. Amrullah menyayangkan sikap bungkam tersebut dan mengisyaratkan adanya langkah lanjutan yang tengah disiapkan oleh pihaknya. Ia menyebut dua opsi yang akan dibahas bersama anggotanya: mengirimkan surat resmi menuntut klarifikasi ke Kantor Gakkum di Makassar, atau melakukan aksi demonstrasi untuk menekan agar hasil penyelidikan segera dipublikasikan.

Apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti, konsekuensi hukumnya sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun bagi pelaku pencemaran lingkungan yang disengaja. Selain kurungan, denda yang dijatuhkan pun fantastis, yaitu berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 99 dalam regulasi yang sama menjerat pelaku kelalaian yang berdampak pada pencemaran dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Denda yang diancamkan juga tak kalah besar, yaitu mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Di luar pidana, perusahaan yang terbukti melanggar masih bisa dijerat sanksi administratif, mulai dari teguran keras, paksaan pemerintah untuk memulihkan lingkungan, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin lingkungan secara permanen.

Amrullah mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak diskriminatif. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran oleh korporasi raksasa harus ditangani dengan standar yang sama seperti kasus yang melibatkan warga kecil. Pernyataan itu seolah menjadi sindiran tajam atas potensi ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, baik perwakilan Gakkum KLHK maupun manajemen PT PUL belum memberikan tanggapan resmi apapun terkait kunjungan dan hasil penyelidikan yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya