Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

Pansus DPRD Luwu Timur Matangkan Ranperda Tenaga Kerja Lokal

badge-check

Pansus DPRD Luwu Timur Matangkan Ranperda Tenaga Kerja LokalPerbesar

Luwu Timur, SwarnasAktual.Id- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (13/08/2026).

Anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Golkar, Arifin, yang juga menjadi inisiator ranperda tersebut, menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi agar nantinya mampu memberikan dampak nyata dan mengikat dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja lokal.

Menurut Arifin, penunjukan tenaga ahli yang memiliki jejaring luas hingga tingkat provinsi dan pusat, seperti Dr. Sagapatti, menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar penyusunan Ranperda Tenaga Kerja Lokal.

Ia menilai, pembahasan ranperda tidak cukup hanya mengatur persentase kuota penerimaan tenaga kerja lokal. Regulasi juga perlu memuat kriteria yang jelas dan mengikat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta membandingkan penerapan perda serupa di daerah lain.

Dalam pembahasan Pansus, Arifin mengusulkan dua kriteria utama untuk menentukan kategori tenaga kerja lokal yang berhak mendapatkan perlindungan melalui regulasi.

Pertama, kriteria administratif KTP, yakni warga yang telah memiliki KTP Kabupaten Luwu Timur dengan batas minimal masa domisili tertentu, misalnya lima tahun, yang nantinya disepakati bersama.

Kedua, kriteria kearifan lokal dan garis keturunan, yakni memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat atau penduduk asli Luwu Timur, termasuk suku Tambe’e, Karonsi’e, Padoe, serta komunitas adat lokal lainnya.

“Kriteria kearifan lokal sangat penting agar penduduk asli yang memiliki ikatan sejarah dan garis keturunan di Luwu Timur tetap terakomodasi dan terlindungi, meskipun ada kendala teknis pada status administrasi KTP mereka,” tegas Arifin.

Ia menambahkan, pengakomodasian unsur kearifan lokal juga menjadi langkah antisipatif untuk mencegah munculnya penolakan dari masyarakat setelah perda tersebut disahkan.

Arifin berharap pembahasan yang dilakukan secara matang dan inklusif dapat melahirkan regulasi yang benar-benar mampu memberikan kepastian bagi tenaga kerja lokal, sekaligus menjaga ketenteraman sosial di Kabupaten Luwu Timur.

Dengan adanya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang kuat dalam memastikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya penduduk asli Luwu Timur.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya