Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Luwu Raya

RDP DPRD Lutim Terkait Pencemaran Sungai Ussu Jadi Bola Panas Bagi PT.PUL

badge-check

RDP DPRD Lutim Terkait Pencemaran Sungai Ussu Jadi Bola Panas Bagi PT.PULPerbesar

Suasana panas mewarnai agenda hearing yang digelar di gedung wakil rakyat Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 31 Maret 2026. Perusahaan tambang PT PUL menjadi sasaran kemarahan publik setelah terungkapnya dugaan pencemaran di ekosistem Sungai Ussu yang dipicu oleh ambrolnya tanggul penampung residu industri di area operasional mereka. Ketegangan semakin meningkat ketika perwakilan perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas lingkungan yang menjadi prasyarat wajib operasional mereka.

Dalam forum yang dipimpin oleh Badawi Alwi selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD setempat, hadir sejumlah pihak terkait mulai dari anggota dewan lainnya, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, perwakilan eksternal dari PT PUL, aktivis Aliansi Mahasiswa HAM Lutim, lembaga swadaya masyarakat, hingga awak media yang meliput jalannya persidangan. Dari pemaparan resmi yang disampaikan pejabat DLH melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan, terkuak sejumlah temuan krusial di lapangan yang cukup memprihatinkan.

Kabid Penataan Lingkungan yang akrab disapa Pasek itu membeberkan bahwa fasilitas penampungan limbah di Blok 3 milik PT PUL berada pada kondisi yang jauh dari layak. Kapasitas kolam yang hanya tersedia tiga unit dinilai sangat minim dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, volume air buangan yang masuk melampaui daya tampung, sehingga memicu jebolnya struktur tanggul. Ditambah lagi, jarak antara kolam penampungan dengan badan Sungai Ussu terlalu sempit, menyebabkan air keruh yang seharusnya melalui proses filtrasi justru langsung tumpah ke aliran sungai tanpa penyaringan sama sekali.

Temuan-temuan tersebut kian menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini bukanlah kecelakaan operasional biasa, melainkan buah dari pengabaian prosedur dan lemahnya kontrol internal terhadap aspek kelestarian alam. Di sisi lain, perwakilan eksternal PT PUL mengakui telah terjadi luapan limbah yang diakibatkan oleh melimpahnya volume air yang tak tertampung hingga menyebabkan kerusakan pada tanggul penahan. Namun, pengakuan tersebut bukannya meredakan situasi, justru semakin memicu emosi peserta yang hadir dalam ruang rapat.

Puncak kemarahan terjadi ketika PT PUL gagal menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang semestinya menjadi fondasi legal bagi seluruh aktivitas penambangan mereka. Ketua Aliansi Mahasiswa HAM Luwu Timur, Iksar, melontarkan pernyataan tegas bahwa penolakan untuk membuka dokumen tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang coba disembunyikan. Ia menegaskan bahwa AMDAL merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh siapa saja, dan jika perusahaan enggan menunjukkannya maka wajar jika publik mencurigai ada hal yang ditutup-tutupi.

Tekanan dari berbagai elemen masyarakat pun mengalir deras meminta agar DPRD segera bertindak keras. Salah satu rekomendasi yang paling santer disuarakan adalah pemberhentian operasional PT PUL untuk sementara waktu sampai seluruh persoalan lingkungan terselesaikan dan keterbukaan informasi benar-benar dipenuhi. Persoalan ini menjadi peringatan dini yang serius bagi pengelolaan industri ekstraktif di kawasan tersebut, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Keberadaan Sungai Ussu yang selama ini menjadi denyut nadi kehidupan warga sekitar kini berada di ujung tanduk. Kepercayaan publik terhadap komitmen PT PUL dalam menjaga kelestarian lingkungan terus terkikis. Meskipun agenda RDP telah berakhir, namun gelombang protes dan tuntutan dari masyarakat dipastikan masih akan terus bergulir. Sorotan kini tertuju pada langkah kongkret yang akan diambil oleh pemerintah dan dewan — apakah akan ada sanksi nyata atau kasus ini kembali menguap sebagai insiden yang dilupakan begitu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

11 Okt 2026 - 03:56 WITA

Komisi III DPRD Lutim Tegaskan Proyek Pipa Minyak PT.Vale Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Ada Kesepahaman

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

11 Okt 2026 - 03:11 WITA

Ketua Komisi III DPRD Lutim Rivaldi :  Keputusan RDP dan Tinjauan Pipa PT.Vale Diambil Kolektif Kolegial

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

11 Okt 2026 - 02:33 WITA

Ekonomi Rakyat Bergerak & meningkat, Expo UMKM Sulsel 2026 di Luwu Timur Tuai Pujian

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano

10 Okt 2026 - 05:48 WITA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi Persoalkan Jarak Pipa Minyak PT Vale dengan Rumah Warga di Balambano
Trending di Luwu Raya